Sekretariat

Tugas dan Fungsi Sekretaris

Tugas

Sekretaris mempunyai tugas mengarahkan penyusunan program kerja; mengelola urusan keuangan, kepegawaian, kelembagaan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sekretariat
  • Penyusunan rencana program kerja dan anggaran belanja Dinas
  • Penyelenggaraan urusan tata usaha kantor, rumah tangga dinas, perlengkapan, dan kepegawaian
  • Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas serta pelayanan administrasi kepada bidang-bidang lain
  • Pelayanan informasi publik di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
  • Pengoordinasian dan pengidentifikasi produk hukum daerah
  • Pengoordinasian dan pengidentifikasian permasalahan teknis serta fasilitasi penyelesaiannya
  • Menghadiri rapat-rapat kedinasan sesuai disposisi Kepala Dinas
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Sekretariat
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan

Tugas

Mengelola administrasi persuratan, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dokumentasi, informasi, menghimpun peraturan perundang-undangan, mengidentifikasi kebutuhan produk hukum, serta mengelola pengadministrasian keuangan dan perbendaharaan.

Fungsi

  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian
  • Pengelolaan administrasi persuratan dan kearsipan
  • Pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas dari APBD
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian
  • Perencanaan kebutuhan peralatan dan perlengkapan serta pemeliharaan sarana prasarana
  • Pencatatan aset dan barang milik negara/daerah
  • Menyiapkan kebutuhan rapat dinas
  • Pendokumentasian pelaksanaan acara-acara dinas
  • Pengumpulan data dan informasi dari bidang di lingkungan Dinas
  • Pemutakhiran informasi publik
  • Penghimpunan peraturan perundang-undangan
  • Pengidentifikasian kebutuhan produk hukum daerah
  • Rasionalisasi kebutuhan anggaran Dinas
  • Penyusunan program pelaksanaan anggaran keuangan
  • Penyusunan laporan keuangan bulanan, triwulan, semester, dan tahunan
  • Rekap laporan setoran PAD
  • Menghadiri rapat sesuai disposisi atasan
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Tugas

Mengumpulkan dan mengoordinasikan bahan penyusunan program kerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan, mengoordinasikan pelaksanaan anggaran, serta mengumpulkan data dan informasi permasalahan kelembagaan Dinas.

Fungsi

  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian
  • Perencanaan program tahunan dan lima tahunan Dinas
  • Koordinasi kegiatan perencanaan Dinas
  • Inventarisasi kendala pencapaian visi dan misi Dinas
  • Inventarisasi potensi yang mendukung pencapaian visi dan misi
  • Penyusunan laporan inventaris kendala dan potensi
  • Pengevaluasian kegiatan bulanan, triwulan, semester, tahunan, dan lima tahunan
  • Penyusunan laporan semester, tahunan, dan lima tahunan
  • Mengikuti rapat teknis perencanaan dan pelaporan sesuai disposisi atasan
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian