Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Perkim Provinsi Bengkulu

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Bengkulu

Kedudukan

Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan Tipelogi B.

Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Sekretaris
  • Bidang Perumahan
  • Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dan Pertanahan
  • Kelompok Jabatan Fungsional
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas

Tugas dan Fungsi Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan di bidang perumahan, kawasan permukiman, PSU, dan pertanahan.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan, kawasan permukiman, PSU, dan pertanahan.
  3. Pengoordinasian penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang perumahan, kawasan permukiman, PSU, dan pertanahan.
  4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perumahan, kawasan permukiman, PSU, dan pertanahan.
  5. Pelaksanaan administrasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Gubernur di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.