Senin , 29 April 2024


Tugas dan Fungsi Bidang Kawasan Permukiman


TUGAS

Kepala Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan pendataan, perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman.

FUNGSI

  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Kawasan Permukiman;
  • penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Kawasan Permukiman;
  • pelaksanaan pendataan, perencanaan kebijakan, pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
  • peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh ;
  • pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman;
  • menghadiri rapat teknis kawasan permukiman;
  • pengevaluasian dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Kawasan Permukiman; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

Pasal 503

  • Bidang Kawasan Permukiman membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman selaku Koordinator dibantu oleh Sub Koordinator yang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
  • Kelompok jabatan fungsional dibawah Kepala Bidang Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. Kelompok Sub-Substansi Pendataan dan Perencanaan; b. Kelompok Sub-Substansi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas; dan c. Kelompok Sub-Substansi Pemanfaatan dan Pengendalian