Senin , 29 April 2024


Tugas dan Fungsi Bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) dan Pertanahan


TUGAS

Kepala Bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) dan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan di bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, perencanaan teknik, penyusunan standar dan pedoman, pelaksanaan bantuan di bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan provinsi dan kabupaten/ kota.

FUNGSI

  • penyusunan rencana, penyiapan bahan-bahan yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas di Bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) dan Pertanahan;
  • pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan di bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) dan Pertanahan ;
  • perencanaan teknik, penyusunan standar dan pedoman di bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Kawasan Permukiman provinsi dan kabupaten/ kota;
  • pelaksanaan bantuan di bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Kawasan Permukiman provinsi dan kabupaten/kota;
  • menghadiri rapat teknis Bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) dan Pertanahan;
  • pengevaluasian dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) dan Pertanahan;dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

Kepala Bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum dan Pertanahan membawahi:

  • Kepala Seksi Pertanahan; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.