Senin , 29 April 2024


Tugas dan Fungsi Bidang Perumahan


TUGAS

Kepala Bidang Perumahan mempunyai tugas melaksanakan pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi di bidang Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan pada provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

FUNGSI

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidan Perumahan;
  • penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Perumahan;
  • pelaksanaan pendataan, perencanaan di bidang perumahan, kawasan pemukiman pada provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembiayaan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan, kawasan pemukiman pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pemantauan dan evaluasi di bidang perumahan, kawasan pemukiman pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menghadiri rapat teknis yang berkenaan dengan perumahan;
  • pengevaluasian dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Perumahan;dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

Pasal 501

  • Bidang Perumahan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bidang Perumahan Selaku Koordinator dibantu oleh Sub Koordinator yang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  • Kelompok jabatan fungsional dibawah Kepala Bidang Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kelompok Sub-Substansi Pendataan dan Perencanaan; b. Kelompok Sub-Substansi Penyediaan dan Pelaksanaan; dan c. Kelompok Sub-Substansi Pemantauan dan Evaluasi.