Senin , 29 April 2024


Tugas dan Fungsi Sekretaris


TUGAS

Sekretaris mempunyai tugas mengarahkan penyusunan program kerja; mengelola urusan keuangan, kepegawaian, kelembagaan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sekretariat;
  • penyusunan rencana program kerja dan anggaran belanja Dinas;
  • penyelenggaraan urusan tata usaha kantor, rumah tangga dinas, urusan perlengkapan dan urusan kepegawaian pada dinas;
  • pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas serta memberikan pelayanan administrasi kepada bidang-bidang lain di lingkungan Dinas;
  • pelayanan informasi publik di bidang Perumahan, kawasan Permukiman dan Pertanahan;
  • pengoordinasian dan pengidentifikasi produk hukum daerah;
  • pengoordinasian dan pengidentifikasian permasalahan pada bidang teknis dalam melaksanakan tugas fungsi serta pelaksanaan fasilitasi dalam penyelesaian permasalahan pada Dinas;
  • menghadiri rapat-rapat kedinasan sesuai sesuai dengan disposisi Kepala Dinas;
  • pengevaluasian pelaksanaan tugas Sekretariat;
  • penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Sekretaris membawahi:

  • Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan; dan
  • Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.

Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan

Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas mengelola administrasi persuratan,kearsipan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dokumentasi, informasi, menghimpun peraturan perundangundangan, mengidentifikasi kebutuhan produk hukum di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan, mengelola pengadministrasian keuangan dan perbendaharaan, mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran.

FUNGSI

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan;
  • pengelolaan administrasi persuratan dan pengelolaan kearsipan;
  • Pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas sumber dana APBD;
  • pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • perencanaan kebutuhan peralatan dan perlengkapan, pengoordinasian pemeliharaan perlengkapan, perawatan, sarana dan prasarana pada Dinas;
  • pelaksanaan administrasi pencatatan aset dan barang milik negara maupun Daerah;
  • penyiapan hal-hal yang berkenaan dengan rapat Dinas;
  • pendokumentasian pelaksanaan acara-acara pada Dinas;
  • pengumpulan data dan informasi dari bidang di lingkungan Dinas;
  • pemutakhiran informasi publik di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
  • penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
  • pengidentifikasian kebutuhan produk hukum daerah di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
  • pengukuran rasionalisasi kebutuhan anggaran Dinas dalam mendukung pencapaian visi dan misi Dinas serta mengkoordinasikannya dengan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  • penghimpunan dan penyusunan program pelaksanaan anggaran keuangan pada Dinas;
  • pengelolaan anggaran Dinas penatausahaan administrasi keuangan Dinas;
  • penyusunan laporan fisik dan keuangan bulanan, triwulan, semester dan tahunan;
  • pelaksanaan rekap dan penyusunan laporan setoran Pendapatan Asli Daerah Dinas;
  • menghadiri rapat-rapat kedinasan sesuai dengan disposisi atasan;
  • pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan;
  • penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengkoordinasikan bahan penyusunan program kerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan, mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran, mengumpulkan data dan informasi permasalahan kelembagaan Dinas.

FUNGSI

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  • perencanaan program per tahun anggaran dan lima tahunan Dinas untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
  • pengkoordinasian kegiatan perencanaan Dinas;
  • penginventarisasian kendala pencapaian visi dan misi Dinas dari bidang bidang teknis;
  • penginventarisasian potensi-potensi yang mendukung pencapaian visi dan misi Dinas dari bidang-bidang teknis;
  • penyusunan Laporan lnventaris Kendala dan Potensi dalam pencapaian visi dan misi Dinas;
  • pengevaluasian kegiatan bulanan, triwulan, semester dan tahunan serta menyampaikan laporan semester, tahunan dan lima tahunan;
  • mengikuti rapat teknis perencanaan dan pelaporan sesuai dengan disposisi atasan;
  • pengevaluasian pelaksanaan tugas Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  • penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan